Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan: a. pelindungan hukum; b. pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan organ; dan c. keselamatan jiwa. (2) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda