Koreksi Pasal 76
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan:
a. pelindungan hukum;
b. pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan organ; dan
c. keselamatan jiwa.
(2) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
