Koreksi Pasal 74
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
Perekrutan Pejabat Karantina Kesehatan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
