Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah.
Koreksi Anda