Koreksi Pasal 72
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
a. peralatan deteksi dan respons cepat;
b. ruang wawancara atau observasi;
c. ruang diagnosis;
d. asrama karantina kesehatan;
e. ruang isolasi;
f. rumah sakit rujukan;
g. laboratorium rujukan; dan
h. transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
