Koreksi Pasal 71
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
a. fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;
b. Pejabat Karantina Kesehatan;
c. penelitian dan pengembangan; dan
d. pendanaan.
Koreksi Anda
