Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi: a. fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan; b. Pejabat Karantina Kesehatan; c. penelitian dan pengembangan; dan d. pendanaan.
Koreksi Anda