Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan Karantina Rumah Sakit. (2) Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berada di luar wilayah karantina. (3) Seluruh orang, Barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.
Koreksi Anda