Koreksi Pasal 46
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Jika terdapat Awak, Personel, dan/atau penumpang yang meninggal dalam Alat Angkut yang datang, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.
(2) Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikirim ke rumah sakit untuk dilakukan pemulasaraan jenazah.
Koreksi Anda
