Koreksi Pasal 45
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika pada pemeriksaan dokumen penyebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan:
a. dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
b. jenazah dan/atau abu jenazah tidak sesuai dengan dokumen maka Pejabat Karantina Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait; dan/atau
c. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Jika hasil pemeriksaan tidak didapatkan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat atau setelah dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pejabat Karantina Kesehatan memberikan surat persetujuan keluar atau masuk jenazah dan/atau abu jenazah dari Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.
Koreksi Anda
