Koreksi Pasal 43
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penundaan keberangkatan orang karena tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
(2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penjelasan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Koreksi Anda
