Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penundaan keberangkatan orang karena tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. (2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penjelasan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Koreksi Anda