Koreksi Pasal 42
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Awak, Personel, dan penumpang yang akan berangkat harus dilakukan pengawasan.
(2) Pada saat pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, Pejabat Karantina Kesehatan harus melakukan pemeriksaan medis.
(3) Jika hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan penerbangan atau pelayaran pada Awak, Personel, dan/atau penumpang, Pejabat Karantina Kesehatan harus merekomendasikan kepada maskapai penerbangan atau agen pelayaran untuk menunda keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang tersebut dan harus segera melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Koreksi Anda
