Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Awak, Personel, dan penumpang: a. yang datang dari negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi; atau b. yang akan berangkat ke negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. (2) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan. (3) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional, dilakukan penundaan keberangkatannya oleh Pejabat Karantina Kesehatan. (4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan vaksinasi sesuai persyaratan dan standar yang berlaku. (5) Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan pemberangkatan.
Koreksi Anda