Koreksi Pasal 40
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 tidak bersedia dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan
berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Koreksi Anda
