Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Koreksi Anda