Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda