Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan berupa: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
Koreksi Anda