Koreksi Pasal 81
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada
Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
