Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga kesehatan, baik dalam negeri maupun luar negeri. (3) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda