Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a. (2) Menteri dalam MENETAPKAN perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan kekarantinaan kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda