Koreksi Pasal 5
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.
(2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
