Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Jasa Arsitek berkewajiban: a. memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. mengikuti petunjuk Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja; c. memberikan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan standar keprofesionalan Arsitek; dan d. mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda