Koreksi Pasal 25
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Pengguna Jasa Arsitek berkewajiban:
a. memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. mengikuti petunjuk Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;
c. memberikan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan standar keprofesionalan Arsitek; dan
d. mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
