Koreksi Pasal 24
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Pengguna Jasa Arsitek berhak:
a. mendapatkan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;
b. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
c. memperoleh pelindungan hukum atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
d. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan Praktik Arsitek;
e. menolak hasil Praktik Arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f. melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
