Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Jasa Arsitek berhak: a. mendapatkan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja; b. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil Praktik Arsitek; c. memperoleh pelindungan hukum atas jasa dan hasil Praktik Arsitek; d. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan Praktik Arsitek; e. menolak hasil Praktik Arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan f. melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda