Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsitek berkewajiban: a. melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian, kode etik profesi Arsitek, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kinerja Arsitek; b. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Jasa Arsitek; c. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya; d. menjunjung tinggi nilai budaya INDONESIA; e. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; f. mengutamakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian lingkungan; g. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam Praktik Arsitek; h. mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk dalam negeri; i. memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya; j. melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek; k. melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l. mengikuti standar kinerja Arsitek serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Koreksi Anda