Koreksi Pasal 22
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Arsitek berkewajiban:
a. melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian, kode etik profesi Arsitek, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kinerja Arsitek;
b. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Jasa Arsitek;
c. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
d. menjunjung tinggi nilai budaya INDONESIA;
e. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
f. mengutamakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian lingkungan;
g. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam Praktik Arsitek;
h. mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk dalam negeri;
i. memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya;
j. melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek;
k. melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
l. mengikuti standar kinerja Arsitek serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
