Koreksi Pasal 21
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Arsitek berhak:
a. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan kode etik profesi Arsitek dan standar kinerja Arsitek di INDONESIA;
b. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Jasa Arsitek sesuai
dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil karyanya;
d. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e. mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi profesi Arsitek.
Koreksi Anda
