Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsitek berhak: a. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan kode etik profesi Arsitek dan standar kinerja Arsitek di INDONESIA; b. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Jasa Arsitek sesuai dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil karyanya; d. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan e. mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi profesi Arsitek.
Koreksi Anda