Koreksi Pasal 17
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh Organisasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Arsitek; dan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial Arsitek pada lingkungan profesinya dan masyarakat.
Koreksi Anda
