Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh Organisasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Arsitek; dan b. mengembangkan tanggung jawab sosial Arsitek pada lingkungan profesinya dan masyarakat.
Koreksi Anda