Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsitek yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertanggung jawab atas pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai dengan penugasan dalam perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda