Koreksi Pasal 16
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Arsitek yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertanggung jawab atas pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai dengan penugasan dalam perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
