Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memiliki Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Arsitek harus: a. memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek yang masih berlaku; dan b. mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Koreksi Anda