Koreksi Pasal 15
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Untuk memiliki Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Arsitek harus:
a. memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek yang masih berlaku; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
