Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. (2) Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. (3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pemerintah provinsi. (4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda