Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Tanda Registrasi Arsitek tidak berlaku karena: a. berakhir masa berlakunya dan tidak diregistrasi ulang; b. atas permintaan pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek; c. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek meninggal dunia; atau d. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek berganti kewarganegaraan.
Koreksi Anda