Koreksi Pasal 11
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Surat Tanda Registrasi Arsitek tidak berlaku karena:
a. berakhir masa berlakunya dan tidak diregistrasi ulang;
b. atas permintaan pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek;
c. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek meninggal dunia; atau
d. pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek berganti kewarganegaraan.
Koreksi Anda
