Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
(1) Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Koreksi Anda
