Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Koreksi Anda