Koreksi Pasal 8
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang sesuai dengan pelaksanaan Praktik Arsitek.
(2) Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
