Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang sesuai dengan pelaksanaan Praktik Arsitek. (2) Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda