Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat.
Koreksi Anda
