Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. setiap orang yang telah tersertifikasi sebagai Arsitek dan melakukan Praktik Arsitek sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan tetap diakui sampai masa berlaku sertifikat berakhir; dan b. permohonan sertifikat keahlian Arsitek yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan, dan sertifikat keahlian Arsitek dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda