Koreksi Pasal 42
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan yang berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
