Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan yang berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda