Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau c. pembekuan surat registrasi.
Koreksi Anda