Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.
Koreksi Anda
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran