Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; c. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
Koreksi Anda