Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda