Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dengan: a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek; b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
Koreksi Anda