Koreksi Pasal 35
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
