Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Organisasi Profesi bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda