Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Organisasi Profesi membentuk majelis kehormatan etik. (2) Struktur, fungsi, tugas, dan wewenang majelis kehormatan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Koreksi Anda