Koreksi Pasal 31
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1), Organisasi Profesi membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur, fungsi, tugas, dan wewenang majelis kehormatan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
