Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan dalam melaksanakan Praktik Arsitek, ditetapkan kode etik profesi Arsitek sebagai pedoman dan landasan tingkah laku. (2) Kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Organisasi Profesi.
Koreksi Anda