Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi berwenang: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya dalam Praktik Arsitek; b. memberikan advokasi kepada anggotanya dalam Praktik Arsitek; c. memberikan penghargaan kepada anggotanya; d. mengenakan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran kode etik profesi Arsitek; dan e. menyiapkan basis data untuk proses registrasi Arsitek.
Koreksi Anda