Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi bertugas: a. melakukan pembinaan anggota; b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik profesi Arsitek; c. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; d. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek; e. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek; f. memberikan masukan kepada Menteri mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek; g. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya INDONESIA; dan h. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
Koreksi Anda