Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi bersifat nasional dan memiliki jaringan internasional. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan kepengurusan.
Koreksi Anda