Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, Arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek. (3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan independen.
Koreksi Anda