Koreksi Pasal 19
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Teks Saat Ini
(1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan.
(2) Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek; dan
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
