Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitek Asing harus memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan perizinan. (2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di INDONESIA. (3) Pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda