Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Praktik Arsitek berasaskan: a. profesionalitas; b. integritas; c. etika; d. keadilan; e. keselarasan; f. kemanfaatan; g. keamanan dan keselamatan; h. kelestarian; dan i. keberlanjutan.
Koreksi Anda