Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA
Teks Saat Ini
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
