Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda